Abstrak
Cash waqf is the new potential Islamic Financial Engineering product. The objectives of this paper are to describe cash waqf experience, to describe cash waqf in fiqh prespective, to describe the ability of waqf in Indonesia, and to describe the application of cash waqf in mosque.
Kata kunci: . Cash waqf; Islamic public finance; Islamic financial engineering
Saran pengutipan:
Donna, D.R., 2008, "Penerapan Wakaf Tunai pada Lembaga Keuangan Publik Islami", Journal of Islamic Business and Economics, vol. 1, no. 1, hal. 85-99
---------
I. LATARBELAKANG
Lembaga keuangan publik Islami merupakan sebuah institusi umat yangbersifat nirlaba dan mengakomodasi kepentingan umat. Sebagai sebuah unitperekonomian, lembaga tersebut tidak berorientasi pada keuntungan pribaditetapi berorientasi pada kesejahteraan umat. Meskipun tidak terdapat orientasipada keuntungan individu, banyak lembaga keuangan mempunyai divisiusaha yang menghasilkan keuntungan materi yang digunakan untukkemaslahatan umat (fakir miskin, beasiswa anak yatim dan lainsebagainya).
Karena bersifat nirlaba, lembaga keuangan publik Islami secara umumlebih dipercaya dalam mengelola dana yang bersifat sosial (zakat, infaq,shodaqoh, dan wakaf) bila dibandingkan dengan organisasi yang berorientasi laba(usaha dagang, bank, dan lainnya) jika mempunyai tingkat profesionalismeyang sama. Lembaga tersebut dapat lebih leluasa menghimpun dana lunak untukdiusahakan secara produktif yang hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat.
Salah satu model pendanaan produktif yang bersifat lunak adalah wakaf karena tidak ada kewajiban mengembalikan dana dan memberikan tingkat keuntungan tertentu kepadawakif (yang memberikan dana wakaf) tetapi menyalurkan keuntungan tersebut untuk kemaslahatan umat dan menjaga dana tersebut agar tidak berkurang.
Wakaf produktif merupakan pemberian dalam bentuk sesuatu yang bisa diusahakan atau digulirkan untuk kebaikan dan kemaslahatan umat.
Bentuknya bisa berupa uang, giro, saham atau surat-surat berharga. Sesuai denganfatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 26 April 2002 bahwa wakaf tunai adalah Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wakaf al-Nuqud) yaitu wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang,lembaga atau badan hukum dalam
Rujukan lengkap kutipan silahkan klik disini
Cash waqf is the new potential Islamic Financial Engineering product. The objectives of this paper are to describe cash waqf experience, to describe cash waqf in fiqh prespective, to describe the ability of waqf in Indonesia, and to describe the application of cash waqf in mosque.
Kata kunci: . Cash waqf; Islamic public finance; Islamic financial engineering
Saran pengutipan:
Donna, D.R., 2008, "Penerapan Wakaf Tunai pada Lembaga Keuangan Publik Islami", Journal of Islamic Business and Economics, vol. 1, no. 1, hal. 85-99
---------
I. LATARBELAKANG
Lembaga keuangan publik Islami merupakan sebuah institusi umat yangbersifat nirlaba dan mengakomodasi kepentingan umat. Sebagai sebuah unitperekonomian, lembaga tersebut tidak berorientasi pada keuntungan pribaditetapi berorientasi pada kesejahteraan umat. Meskipun tidak terdapat orientasipada keuntungan individu, banyak lembaga keuangan mempunyai divisiusaha yang menghasilkan keuntungan materi yang digunakan untukkemaslahatan umat (fakir miskin, beasiswa anak yatim dan lainsebagainya).
Karena bersifat nirlaba, lembaga keuangan publik Islami secara umumlebih dipercaya dalam mengelola dana yang bersifat sosial (zakat, infaq,shodaqoh, dan wakaf) bila dibandingkan dengan organisasi yang berorientasi laba(usaha dagang, bank, dan lainnya) jika mempunyai tingkat profesionalismeyang sama. Lembaga tersebut dapat lebih leluasa menghimpun dana lunak untukdiusahakan secara produktif yang hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat.
Salah satu model pendanaan produktif yang bersifat lunak adalah wakaf karena tidak ada kewajiban mengembalikan dana dan memberikan tingkat keuntungan tertentu kepadawakif (yang memberikan dana wakaf) tetapi menyalurkan keuntungan tersebut untuk kemaslahatan umat dan menjaga dana tersebut agar tidak berkurang.
Wakaf produktif merupakan pemberian dalam bentuk sesuatu yang bisa diusahakan atau digulirkan untuk kebaikan dan kemaslahatan umat.
Bentuknya bisa berupa uang, giro, saham atau surat-surat berharga. Sesuai denganfatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 26 April 2002 bahwa wakaf tunai adalah Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wakaf al-Nuqud) yaitu wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang,lembaga atau badan hukum dalam
Rujukan lengkap kutipan silahkan klik disini
Sedekah, zakat dan wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
an. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar