Rabu, Juli 29, 2009

PERBEDAAN ANTARA WAKAF DAN SHODAQOH

PERBEDAAN ANTARA WAKAF DAN SHODAQOH

PENDAHULUAN

Bila dilihat sepintas lalu, wakaf dan sedekah hampirlah sama, hal ini bahkan telah lumrah pada sebagian besar masyarakat yang awam. Namun apabila kita tela’ah lebih mendalam maka kita dapat menyimpulkan perbedaan-perbedaan antara wakaf dan sedekah, yang dintara keduanya amat berlainan, baik dari segi hikmah, kegunaan dan cara pelaksanaannya.

Diantara wakaf dan sedekah juga mempunyai hikmah tersendiri yang berbeda pula, yang akan kita bicarakan lebih jauh disini nantinya.Wakaf pada dasarnya memiliki peraturan-peraturan khusus, terutama pada jenis harta yang diwakafkan. hal ini berbeda dengan sedakah yang tidak memiliki peraturan –peraturan yang khusus. Asalkan kita memiliki harta untuk disedekahkan dan ada orang yang akan menerima sedeqah tersebut maka sedekah telah sah untuk dilakukan.Wakaf dan sedekah juga memiliki persamaan yaitu kedua perbuatan tersebut adalah perbuatan yang diklasifikasikan kepada perbuatan tabarru’ yaitu perbuatan yang tidak mengharapkan balasan apa-apa dari sipenerima wakaf atau sedekah, tetapi yang diharapkan dari wakaf dan sedeqah adalah balasan pahala dari Allah s.w.t dihari akhirat nanti.

Wakaf dan sedekah juga memiliki dalil-dalil tersendiri yang berbeda yang akan kita bahas dalam makalah ini nantinya, yang mana dalil-dalil tersebut berasal dari Al Quran dan hadits-hadits nabi.




Sedekah, zakat dan wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:

BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
an. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum

Untuk mengetahui lebih lanjut nantinya akan dibahas dalam sub-sub dalam makalah ini.

BAB I
PENGANALISAAN TENTANG WAKAF

1. pengertian wakaf.
Wakaf secara termenologi berarti menahan. Jadi, apapun yang kita tahan telah termasuk wakaf dalam ruang lingkup bahasa.

Adapun secara termenologi wakaf mempunyai pengertian menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya dan tahan lama dengan cara mencegah penggunaan pada diri harta tersebut oleh si pewakaf dengan tujuan mengharap keridaan Allah s.w.t. Atau wakaf juga dapat diartikan pemindahan kepemilikan harta yang dapat bertahan lama dari milik pribadi kepada milik umum atau masyarakat untuk diambil manfaatnya dengan tujuan mengharap keridaan Allah s.w.t.

2. hukum wakaf dan dalil-dalilnya.

Wakaf hukumnya sunah. Adapun dalil yang menunjukkan hal ini antara lain yaitu firman Allah s.w.t. di dalam surat ali imran ayat 92. hal ini selaras dengan penjabaran ustad zinuddin didalam buku beliu fattahul mu’in. adapun dalil lainnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh abi hurairah r.a yang mana beliau berkata, nabi muhammad s.a.w bersabda:
Yang artinya:

“Apabila anak adam telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim)”

Para ulama dalam hadis ini memungkinkan maksud dari sedekah jariyah adalah wakaf.
(sebagaimana tertera dalam kitap fathul mu’in dan minhaj milik imam nawawi yang telah dianalisa oleh jalaluddin al mahally).

Dari dua dalil diatas beserta analisaannya didalam buku-buku (kitab) yang mu’tabar dapat kita ketahui bahwa orang yang telah menyerahkanhartanya untuk diwakafkan, hilanglah miliknya dan milik tersebut beralih kepada “Allah s.w.t.” dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai dengan sighat pada saat diwakafkan serta allah akan menggantikan kepada si wakif pahala walaupun ia telah meninggal dunia asalkan harta tersebut masih dapat digunakan manfaatnya.

3. rukun-rukun wakaf serta syarat-syaratnya.

Dalam pelaksanaan, wakaf baru sah dilakukan apabila mencukupi rukun-rukun dari wakaf tersebut. Dalam kata lain apabila rukun-rukun wakaf tidak mencukupi maka wakaf tidak sah dilakukan. Rukun-rukun wakaf yaitu:

1. orang yang mewakafkan ( wakif)
2. orang yang menerima wakaf (maukuf aleh )
3. barang yang diwakafkan (maukuf )
4. ikrar serah terima (shigat wakaf.)

berdasarkan rukun-rukun wakaf diatas maka syarat-syarat sighat juga terbagi kepada empat katagori, yaitu:

1. Wakif disyaratkan dia merupakan ahli tabarru’ ( mempunyai hak untuk melakukan hal tersebut, balig dan berakal) . Juga disyaratkan wakaf terjadi dengan kehendak sendiri jauh dari unsur-unsur paksaan. Maka untuk orang-orang yang bukan ahli tabarru’ seperti anak kecil dan orang gila tidak sah melakukan wakaf demikian jua dengan orang yang terpaksa dan dipaksa untuk melakukan wakaf.

2. Maukuf aleh disyaratkan jelas adanya. Jadi mewakafkan sesuatu untuk orang yang telah mati atau janin didalam kandungan tidak sah.

3. Barang disyaratkan berwujud nyata saat diserahkan dan dapat bertahan lama serta dapat dimanfaatkan. Disyaratkan jua barang tersebut adalah milik dari si wakif.

4. Shighat wakaf harus jelas seperti aku wakafkan ini kepadamu. Seyoqyanya agar lebih baik dan kongkrit apabila diperkuat oleh bukti-bukti tertulis seperti akte notaris, surat wakaf dari KUA atau PA.


Wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
an. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum

PENGANALISAAN TENTANG SHADAQAH

1. Pengertian Shadaqah.
Shadaqah secara termenologi berarti memberi. Adapun secara termenologi yaitu pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan karena gemar kepada ridha allah tanpa mengharapkan apa-apa. Pemberian ini tidak hanya kepada manusia tetapi pemberian kepada hewanpun sudah termasuk sedekah. Sedekah juga mencakup pemberian materi dan immateri ( rohaniyah ). Hingga sampai tersenyumpun merupakan sedekah.

2. Dalil-Dalil Sedekah
Dalam hadits nabi bersabda yang artinya:
” tersenyummu dihadapan saudaramu adalah merupakan sedaqah bagimu, perintahmu pada kebaikan dan laranganmu dari kejahatan juga sedekah, petunjukmu pada seseorang yang sesat jalan juga jadi sedekah bagimu, begitu juga menyingkarkan batu, duri maupun tulang dijalan menjadi sedekah bagimu” (HR. Bukhari).

Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh bukhari dari harisah bin wahab yang artinya:
” bersedakahlah kamu sekalian karena akan datang suatu masa dimana seseoarng yang berjalan dengan membawa sedekahnya tiada ditemuinya orang yang mau menerima sedekahnya.

Berkatalah seseorang: kalau engkau membawa sedekah ini kemarin, pasti akan kuterima.

Adapun hari ini aku tidak menerimanya lagi.Dari dua dalam hadits diatas kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian sedekah sangatlah luas, asalkan perbuatan itu dapat membawa kebaikan pada diri kita dan orang lain sudah di kategorikan dalam sedekah.

3. hukum shadaqah.
Shadaqah adalah sesuatu yang dianjurkan didalam kehidupan karena sedekah berefek kepada kebaikan dalam individu, masyarakat dan agama. Adapun sedekah seperti zakat maka hukumnya wajib, sedangkan selain demikian maka hukumnya sunah muakkadah. Kecuali apabila ada hal-hal tertentu seperti orang sangat membutuhkan uluran tangan kita maka hukum sedekah ketika itu wajib.

Wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
an. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum
HIKMAH-HIKMAH

1. Hikmah-hikmah wakaf.
Hikmah dari wakaf cukuplah banyak, antara lain:
a. mendidik manusia untuk lebih bersosialisasi dengan masyarakat lainnya dengan cara bersedaqah.
b. Melatih manusia untik lebih mengutamakan kepentingan umu dari kepentingan individu.c. Sebagai pembuktiaan tentang amal shalih kita dan rasa syukur kita atas anugerah yang telah diberikan Allah kepada kita.

2. Hikmah Shadaqah.
a. Shadaqah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yang si pemberi maupun sipenerima.b. Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan.
c. Shadaqah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita.

PENUTUP

Dalam masyarakat dewasa ini banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dikarenakan kurang pahamnya masyarakat dalam membedakan antara kedua hal tersebut sehingga tidak sedit wakaf yang dilakukan malah jatuh kepada sedekah secara mutlak karena tidak mencukupi rukun dan syarat-syarat dari wakaf.Untuk itu diharapkan akan ada misionaris-misionaris dalam menyampaikan perbedaan secara terperinci tentang hal ini, juga, tentunya perhatian pihak-pihak terkait untuk menanggulangi hal ini.


Wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
an. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Partisipasi dan amal jariyah dalam perluasan dan pembangunan masjidil
    haram dan masjid Nabawi

    1. Niat Ibadah ( dari Allah,Karena Allah dan untuk Allah)
    2. Membawa beberapa batu kerikil kecil yang Haq dari tanah air
    3. Point no 2 dapat dibawa sendiri/ dititipkan kepada Jamaah yang akan
    berangkat Umroh dan Haji
    4. Batu kerikil diletakkan diarea yg sedang dibangun/di Cor semen
    5. Atau dititipkan kepada pekerja pembangunan agar diletakkan ditempat
    tersebut
    6. Mudah-mudahan Allah Ridho dengan apa yang kita kerjakan

    * Umumnya waqaf qur'an
    * Tidak ada kotak amal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
    * Mungkin Batu kerikil tidak berarti untuk sebagian orang,akan tetapi
    jika diletakkan di kedua Masjid tersebut,paling tidak batu kerikil ini
    akan menjadi bagian terkecil dari bangunan tersebut.
    * Moment Perluasan dan Pembangunan Masjidil haram dan Masjid Nabawi

    BalasHapus
  3. Ass,saya mau tanya pak,saya slalu wakaf berupa uang ke masjid,ya walaupun tdak byak,apakah itu termasuk amal jariyah buat saya,trmksh.

    BalasHapus