|
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Zakat. Tampilkan semua postingan
Sabtu, April 02, 2011
Kalkulator Zakat Gaji Tahunan
Kalkulator Zakat Gaji Bulanan
| ||||
|
Kamis, Maret 24, 2011
Cara Menghitung Zakat Harta Piutang
|
Sedekah, zakat dan wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
BRI Unit Sidorejo Cepu 5880-01-005208-53-9 a.n. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum | BCA KCP Cepu 354 229 5322 a.n. Supangat Wasis |
Konfirmasi donasi ke 08568411844 / email : madinmu@gmail.com
Senin, Agustus 30, 2010
Minggu, September 06, 2009
Manbaul Ulum berhak menerima zakat
Manbaul Ulum berhak menerima zakat
Ketika kita memahami 8 golongan yang berhak menerima zakat, maka madrasah diniyyah Manbaul Ulum masuk pada kategori fi sabilillah, coba perhatikan point ini.
Keenam: Fii Sabilillah
Ibnul Atsir berkata, kata Sabilillah berkonotasi umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan kebaikan-kebaikan lainnya. Dan jika kata itu diucapkan, maka pada umumnya ditujukan untuk makna jihad. Karena banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka sepertinya kata fisabilillah, hanya digunakan untuk makna jihad ini (lihat Kitab An-Nihayah Ibnu Atsir).
Ketika kita memahami 8 golongan yang berhak menerima zakat, maka madrasah diniyyah Manbaul Ulum masuk pada kategori fi sabilillah, coba perhatikan point ini.
Keenam: Fii Sabilillah
Ibnul Atsir berkata, kata Sabilillah berkonotasi umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan kebaikan-kebaikan lainnya. Dan jika kata itu diucapkan, maka pada umumnya ditujukan untuk makna jihad. Karena banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka sepertinya kata fisabilillah, hanya digunakan untuk makna jihad ini (lihat Kitab An-Nihayah Ibnu Atsir).
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
--------------------------------------------------------------------------------
dakwatuna.com - “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Pertama & Kedua: Fuqara Masakin (Faqir dan Miskin)
--------------------------------------------------------------------------------
dakwatuna.com - “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Pertama & Kedua: Fuqara Masakin (Faqir dan Miskin)
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.
Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
Cara Menghitung Zakat Harta Anda
Zakat anda bisa disalurkan kepada Yayasan Manbaul Ulum lewat rekening:
sms ke 0856 8411 844
email ke : madinmu@gmail.com
JENIS-JENIS ZAKAT
BRI Unit Sidorejo CepuSetelah mentransfer zakat anda, silahkan konfirmasi melalui :
5880-01-005208-53-9
a.n. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum
sms ke 0856 8411 844
email ke : madinmu@gmail.com
JENIS-JENIS ZAKAT
Harta Tunai
1. Piutang
2. Perhiasan
3. Investasi Keuangan
4. Money Changer
5. Lembaga Keuangan (Bank)
6. Surat Berharga (Saham)
Perdagangan
Langganan:
Postingan (Atom)