Tampilkan postingan dengan label Ilmu Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Zakat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, April 02, 2011

Kalkulator Zakat Gaji Tahunan


:: Kalender Penghitungan Haul :Tahunan Masehi

Zakat gaji diambil dari
orang-orang yang berprofesi sebagai pegawai, yaitu karyawan, pegawai
negeri, pekerja atau buruh. Juga diterapkan pada hadiah, mukafa`ah
(beasiswa/konpensasi), dana pensiun, dan sejenisnya.

Operasional penghitungan zakat gaji dan sejenisnya dikategorikan kepada zakat gaji dan profesi.

1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll).

2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".

Kalkulator Zakat Gaji Bulanan


:: Kalender Penghitungan Bulanan

Sebagian ulama berpendapat, yaitu merupakan pendapat paling kuat dan banyak dipakai, zakat profesi dikeluarkan per-bulan atau ketika mendapatkan harta tersebut, karena
diqiyaskan kepada zakat pertanian dengan nisab zakat 653 Kg makanan pokok (beras). Namun kadarnya diqiyaskan kepada zakat emas, yakni 2.5%.

Operasional penghitungan zakat gaji yang dikeluarkan per bulan atau ketika mendapatkannya dikategorikan kepada
zakat gaji dan profesi.

Kamis, Maret 24, 2011

Cara Menghitung Zakat Harta Piutang


Operasional penghitungan zakat piutang dikategorikan kepada zakat harta tunai.

1. Masukkan angka nilai piutang (tanpa tanda baca koma, titik, dll).

2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".

:: Zakat Piutang
A. Uang yang ada di pihak peminjam (piutang positif yang bisa diharapkan perolehannya/bisa ditagih).
Rp

B. Uang yang ada di pihak lain yang belum dibayarkan yang bisa diharapkan perolehannya (misal; pembelian barang atau amanah).
Rp

C. Jumlah Total Harta Zakat (A+B)
Rp

JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2.5% x C)
Rp

- Kadar zakat 2.5% karena menggunakan penghitungan haul kalender Hijriyah

- Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5% x C


:: Perhitungan Nisab
A. Harga Emas Murni (24 Karat) Saat ini per Gram
Rp

B. Maka, Besarnya Nisab (A x 85 Gram)
Rp



Sedekah, zakat dan wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
a.n. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum
BCA KCP Cepu
354 229 5322
a.n. Supangat Wasis
Konfirmasi donasi ke 08568411844 / email : madinmu@gmail.com

Minggu, September 06, 2009

Manbaul Ulum berhak menerima zakat

Manbaul Ulum berhak menerima zakat

Ketika kita memahami 8 golongan yang berhak menerima zakat, maka madrasah diniyyah Manbaul Ulum masuk pada kategori fi sabilillah, coba perhatikan point ini.

Keenam: Fii Sabilillah

Ibnul Atsir berkata, kata Sabilillah berkonotasi umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan kebaikan-kebaikan lainnya. Dan jika kata itu diucapkan, maka pada umumnya ditujukan untuk makna jihad. Karena banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka sepertinya kata fisabilillah, hanya digunakan untuk makna jihad ini (lihat Kitab An-Nihayah Ibnu Atsir).

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
--------------------------------------------------------------------------------


dakwatuna.com - “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

Pertama & Kedua: Fuqara Masakin (Faqir dan Miskin)

Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.


Syarat-syarat harta

Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.

Cara Menghitung Zakat Harta Anda

Zakat anda bisa disalurkan kepada Yayasan Manbaul Ulum lewat rekening:

BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
a.n. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum
Setelah mentransfer zakat anda, silahkan konfirmasi melalui :
sms ke 0856 8411 844
email ke : madinmu@gmail.com

JENIS-JENIS ZAKAT

Harta Tunai

Perdagangan