Sabtu, April 02, 2011

Kalkulator Zakat Gaji Tahunan


:: Kalender Penghitungan Haul :Tahunan Masehi

Zakat gaji diambil dari
orang-orang yang berprofesi sebagai pegawai, yaitu karyawan, pegawai
negeri, pekerja atau buruh. Juga diterapkan pada hadiah, mukafa`ah
(beasiswa/konpensasi), dana pensiun, dan sejenisnya.

Operasional penghitungan zakat gaji dan sejenisnya dikategorikan kepada zakat gaji dan profesi.

1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll).

2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".

:: Zakat Gaji (Profesi)
Uraian Jumlah
Pendapatan
A. Pemasukan satu haul
Rp

B. Harta tunai lain yang sejenis yang belum dihitung zakatnya dan ingin digabungkan penghitungan zakatnya
Rp

C. Jumlah Total Pendapatan (A+B)
Rp

Pengeluaran
D. Nafkah hidup satu tahun
Rp

E. Hutang
Rp

F. Jumlah Total Pengeluaran (D+E)
Rp

G. Jumlah Total Bersih Harta Zakat (C - F)
Rp

Jumlah Zakat yang Wajib Dibayarkan per Tahun (2.575% x G)
Rp


1. Kadar zakat 2.575% karena menggunakan penghitungan haul kalender Masehi

2. Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.575% x G



:: Perhitungan Nisab
A. Harga Emas Murni (24 karat) Saat ini per Gram
Rp

B. Maka besarnya Nisab adalah (A x 85 gram emas)
Rp




Sedekah, zakat dan wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
a.n. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum
BCA KCP Cepu
354 229 5322
a.n. Supangat Wasis
Konfirmasi donasi ke 08568411844 / email : madinmu@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar