|
:: Kalender Penghitungan Haul :Tahunan Masehi | | | |
| Zakat gaji diambil dari
orang-orang yang berprofesi sebagai pegawai, yaitu karyawan, pegawai
negeri, pekerja atau buruh. Juga diterapkan pada hadiah, mukafa`ah
(beasiswa/konpensasi), dana pensiun, dan sejenisnya.
Operasional penghitungan zakat gaji dan sejenisnya dikategorikan kepada zakat gaji dan profesi.
1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll).
2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".
|
|
|
|
Sedekah, zakat dan wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
5880-01-005208-53-9 a.n. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum | BCA KCP Cepu 354 229 5322 a.n. Supangat Wasis |
Konfirmasi donasi ke 08568411844 / email : madinmu@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar