Sabtu, April 02, 2011

Kalkulator Zakat Gaji Bulanan


:: Kalender Penghitungan Bulanan

Sebagian ulama berpendapat, yaitu merupakan pendapat paling kuat dan banyak dipakai, zakat profesi dikeluarkan per-bulan atau ketika mendapatkan harta tersebut, karena
diqiyaskan kepada zakat pertanian dengan nisab zakat 653 Kg makanan pokok (beras). Namun kadarnya diqiyaskan kepada zakat emas, yakni 2.5%.

Operasional penghitungan zakat gaji yang dikeluarkan per bulan atau ketika mendapatkannya dikategorikan kepada
zakat gaji dan profesi.

1. Masukkan angka harga pendapatan (tanpa tanda baca koma, titik, dll).

2. Masukkan angka harga 1 Kg makanan pokok (beras) pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".
: I. Zakat Gazi (Profesi) yang Dibayarkan per Bulan dengan Kadar Zakat 2.5%
A. Pendapatan gaji satu bulan
Rp

B. Rezeki tidak terduga/bonus/hadiah/dll
Rp

C. Jumlah Total Harta Zakat (A+B)
Rp

JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER BULAN (2.5% x C)
Rp

- Kadar zakat 2.5% karena diqiyaskan kepada zakat emas

- Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5% x C

:: Perhitungan Nisab
A. Harga 1 Kg makanan pokok (beras) pada saat ini
Rp

B. Maka, Besarnya Nisab (A x 653 Kg)
Rp

Keterangan:

Syeikh Yusuf Qardawi berpendapat, perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
  1. Zakat dihitung 2.5% dari penghasilan
    kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini
    lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah.
  2. Zakat dihitung 2.5% dari gaji setelah
    dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh
    mereka yang penghasilannya pas-pasan.
. II. Zakat Gaji (Profesi) Dibayarkan Perbulan dengan Kadar Zakat 5%

Sebagian ulama berpendapat, mengqiyaskan zakat profesi kepada zakat hasil pertanian, baik nisab (653 Kg makanan pokok) maupun kadarnya (5%), tanpa dikurangi pembiayaan apapun. Dan, dikeluarkan ketika memperoleh harta tersebut, yakni tidak perlu menunggu waktu haul.

Operasional penghitungan zakat gaji yang dikeluarkan per bulan atau ketika mendapatkannya dikategorikan kepada
zakat gaji dan profesi.

1. Masukkan angka harga pendapatan (tanpa tanda baca koma, titik, dll).

2. Masukkan angka harga 1 Kg makanan pokok (beras) pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".
.
A. Pendapatan gaji satu bulan
Rp

B. Rezeki tidak terduga/bonus/hadiah/dll
Rp

C. Jumlah Total Harta Zakat (A+B)
Rp

JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER BULAN (5% x C)
Rp

- Kadar zakat 5% karena diqiyaskan kepada zakat pertanian

- Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 5% x C

:: Perhitungan Nisab
A. Harga 1 Kg makanan pokok (beras) pada saat ini
Rp

B. Maka, Besarnya Nisab (A x 653 Kg)
Rp




Sedekah, zakat dan wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
a.n. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum
BCA KCP Cepu
354 229 5322
a.n. Supangat Wasis
Konfirmasi donasi ke 08568411844 / email : madinmu@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar