:: Kalender Penghitungan Bulanan | | | |
|
| Sebagian ulama berpendapat, yaitu merupakan pendapat paling kuat dan banyak dipakai, zakat profesi dikeluarkan per-bulan atau ketika mendapatkan harta tersebut, karena
diqiyaskan kepada zakat pertanian dengan nisab zakat 653 Kg makanan pokok (beras). Namun kadarnya diqiyaskan kepada zakat emas, yakni 2.5%.
Operasional penghitungan zakat gaji yang dikeluarkan per bulan atau ketika mendapatkannya dikategorikan kepada
zakat gaji dan profesi.
1. Masukkan angka harga pendapatan (tanpa tanda baca koma, titik, dll).
2. Masukkan angka harga 1 Kg makanan pokok (beras) pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab". |
|
|
|
|
. II. Zakat Gaji (Profesi) Dibayarkan Perbulan dengan Kadar Zakat 5% |
| Sebagian ulama berpendapat, mengqiyaskan zakat profesi kepada zakat hasil pertanian, baik nisab (653 Kg makanan pokok) maupun kadarnya (5%), tanpa dikurangi pembiayaan apapun. Dan, dikeluarkan ketika memperoleh harta tersebut, yakni tidak perlu menunggu waktu haul.
Operasional penghitungan zakat gaji yang dikeluarkan per bulan atau ketika mendapatkannya dikategorikan kepada
zakat gaji dan profesi.
1. Masukkan angka harga pendapatan (tanpa tanda baca koma, titik, dll).
2. Masukkan angka harga 1 Kg makanan pokok (beras) pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab". |
|
|
|
Sedekah, zakat dan wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
5880-01-005208-53-9 a.n. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum | BCA KCP Cepu 354 229 5322 a.n. Supangat Wasis |
Konfirmasi donasi ke 08568411844 / email : madinmu@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar