Kamis, Maret 24, 2011

Cara Menghitung Zakat Harta Piutang


Operasional penghitungan zakat piutang dikategorikan kepada zakat harta tunai.

1. Masukkan angka nilai piutang (tanpa tanda baca koma, titik, dll).

2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".

:: Zakat Piutang
A. Uang yang ada di pihak peminjam (piutang positif yang bisa diharapkan perolehannya/bisa ditagih).
Rp

B. Uang yang ada di pihak lain yang belum dibayarkan yang bisa diharapkan perolehannya (misal; pembelian barang atau amanah).
Rp

C. Jumlah Total Harta Zakat (A+B)
Rp

JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2.5% x C)
Rp

- Kadar zakat 2.5% karena menggunakan penghitungan haul kalender Hijriyah

- Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5% x C


:: Perhitungan Nisab
A. Harga Emas Murni (24 Karat) Saat ini per Gram
Rp

B. Maka, Besarnya Nisab (A x 85 Gram)
Rp



Sedekah, zakat dan wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
a.n. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum
BCA KCP Cepu
354 229 5322
a.n. Supangat Wasis
Konfirmasi donasi ke 08568411844 / email : madinmu@gmail.com


Perhitungan dengan tahun Masehi




Operasional penghitungan zakat piutang dikategorikan kepada zakat harta tunai.

1. Masukkan angka nilai piutang (tanpa tanda baca koma, titik, dll).

2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".
:: Zakat Piutang
A. Uang yang ada di pihak peminjam (piutang positif yang bisa diharapkan perolehannya/bisa ditagih).
Rp

B. Uang yang ada di pihak lain yang belum dibayarkan yang bisa diharapkan perolehannya (misal; pembelian barang atau amanah).
Rp

C. Jumlah Total Harta Zakat (A+B)
Rp

JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2.575% x C)
Rp

- Kadar zakat 2.575% karena menggunakan penghitungan haul kalender Masehi

- Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.575% x C


:: Perhitungan Nisab
A. Harga Emas Murni (24 Karat) Saat ini per Gram
Rp

B. Maka, Besarnya Nisab (A x 85 Gram)
Rp

sumber klik disini
Sedekah, zakat dan wakaf tunai bisa disalurkan lewat rekening:
BRI Unit Sidorejo Cepu
5880-01-005208-53-9
a.n. Madrasah Diniyah Manbaul Ulum
BCA KCP Cepu
354 229 5322
a.n. Supangat Wasis
Konfirmasi donasi ke 08568411844 / email : madinmu@gmail.com

2 komentar:

  1. alhamdulilah seneng berkunjung di blog SOHIB
    salam silahturahmi

    ijin copy sebagian posting tentang mengenai ayat2 sedekah
    SEMOGA KEBERKAHAN UNTUK SOHIB

    BalasHapus
  2. terima kasih atas silaturahminya

    BalasHapus